Counter Strike: Global Offensive

Dimulai dari tahun 1998, Valve merelease Half life, dan sejarah Counter Strike dimulai pada tahun 2000 saat Counter Strike v.1.0 pertamakali direlease.

Ace of Spades Minecraft+TeamFortress

Ace Of Spades adalah game-online yang sangat seru dan GRATIS. Dari gameplay minecreaft yang disatukan dengan fps Team Fortress menjadikan game ini sangat seru.

Membuat Map CS:CZ bag.1

Apakah anda bosan dengan map-map cs:cz yang biasa-biasa saja? Disini saya akan mengajarkan anda bagaimana membuat map cs:cz.

Map CS:CZ : dm_waterfall

Ada yang masih main CS:CZ?

6 Penyakit Jiwa Kerena Kecanduan Internet

Memang dalam zaman seperti ini internet sangat bisa memudahkan kita untuk bersosialisasi atauoun untuk berbisnis. Tapi apakah anda tahu internet juga dapat menyebabkan gangguan jiwa?

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Keygen, Crack, dan Product key

Halo~ 
Wah ini blog belum sempet di urusin sejak jaman es. Baca-baca artikel sendiri udah kerasa kayak baca artikel orang lain. 
Dan untuk meramaikan kembali blog ini (kayak pernah rame aja), saya menulis artikel tentang HUKUM lagi.(jejeng!)  
Gak juga sih, cuma beraroma hukum aja... 
Semoga kepalanya gak pada ngebul baca artikel hukum. 
Oh ya, Terlambat satu bulan, tapi. Selamat tahun baru!

Sabtu, 15 Oktober 2011

Hal Ilegal Yang Mungkin Anda Sering Lakukan 2


Melanggar Hak Cipta


Kegiatan copas tanpa seizin pencipta bisa dipidana penjara paling singkat 7 tahun lho...

Copas asal-asalan tanpa izin jelas melanggar UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi:
"Pelaku memiliki hak ekslusif untuk membrikan hak ekslusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memperbanyak atau menyaikan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya"


Melanggar UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (1) dapat dipidana 1 bulan sampa 7 tahun seperti yang dijelaskan di UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."


Yang biasa melakukan pelanggaran ini adalah blogger dan kaskuser. Jadi bila ingin copas hati-hati. Mitalah izin terlebih dahulu kepada pencipta (bukan tuhan) bila ingin melakukan aksi copas. Kalau copas sebaiknya disertai dengan mencantumkan link sumber. Tapi kalau pengen nyari tantangan dengan menlawan undang-undang... Jangan! Karena namanya juga aturan ya buat ngatur. Kalau semua orang di Indonesia kompak mengikuti aturan Indonesia bisa menjadi negara maju juga kok!
Sekian...

Jumat, 14 Oktober 2011

Hal Ilegal Yang Mungkin Anda Sering Lakukan

Kegiatan Download Lagu Ilegal di internet atau tanpa seizin pemilik dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman Tindak Pidana Selama 12 Tahun Penjara, seperti yang dikatakan Menteri Komunikasi dan InformatikaTifatul Sembiring.