Melanggar Hak Cipta
Kegiatan copas tanpa seizin pencipta bisa dipidana penjara paling singkat 7 tahun lho...
Copas asal-asalan tanpa izin jelas melanggar UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi:
"Pelaku memiliki hak ekslusif untuk membrikan hak ekslusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memperbanyak atau menyaikan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya"
Melanggar UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (1) dapat dipidana 1 bulan sampa 7 tahun seperti yang dijelaskan di UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Yang biasa melakukan pelanggaran ini adalah blogger dan kaskuser. Jadi bila ingin copas hati-hati. Mitalah izin terlebih dahulu kepada pencipta (bukan tuhan) bila ingin melakukan aksi copas. Kalau copas sebaiknya disertai dengan mencantumkan link sumber. Tapi kalau pengen nyari tantangan dengan menlawan undang-undang... Jangan! Karena namanya juga aturan ya buat ngatur. Kalau semua orang di Indonesia kompak mengikuti aturan Indonesia bisa menjadi negara maju juga kok!
Sekian...
0 komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata yang baik dan jangan SPAMMING.