Senin, 11 Februari 2013

Keygen, Crack, dan Product key

Halo~ 
Wah ini blog belum sempet di urusin sejak jaman es. Baca-baca artikel sendiri udah kerasa kayak baca artikel orang lain. 
Dan untuk meramaikan kembali blog ini (kayak pernah rame aja), saya menulis artikel tentang HUKUM lagi.(jejeng!)  
Gak juga sih, cuma beraroma hukum aja... 
Semoga kepalanya gak pada ngebul baca artikel hukum. 
Oh ya, Terlambat satu bulan, tapi. Selamat tahun baru!



Keygen, Crack, dan Product key Ilegal

Keygen dan crack mungkin sering anda temukan saat memasang software dari dvd maupun dari internet. Tapi kenapa harus menggunakan keygen atau crack pada proses pemasangan software? Apakah anda tahu bahwa itu ilegal? Pernahkah anda mencaritahu tentang hal itu?

Sebelum membicarakan tentang crack dan keygen, mari memahami Apa itu Serial Number/Product Key.

Product key adalah kode bukti pengguna sudah membeli software dengan legal.

Anda biasanya akan mendapatkan poduct key setelah anda membeli software dari internet, dan bila anda membeli dvd software biasanya anda akan menemukan product key pada dvd case yang ditutupi dengan segel gosok (atau apalah namanya...). Pruduct key seharusnya tidak disebarkan secara bebas dan tidak boleh di beritahu kepada orang lain. Karena apabila orang lain mengetahui product key anda, orang itu bisa menggunakan software itu tanpa membelinya, dan bisa-bisa anda yang dituduh mencuri product key darinya atau dituduh menyebarkan product key secara ilegal.

Anda juga lebih baik mencatat product key software, karena bila anda memasang ulang software anda akan diminta menuliskan product key kembali,

Jadi ibaratnya software itu motor, Product key itu stnk-nya.

Kenapa tidak boleh membagikan product key?

Apabila product key dibagikan mereka bisa memakai software dengan gratis dan tidak membayar untuk key yang baru, sehingga penerbit software rugi.

Kebanyak software meminta key hanya saat awal pemasangan, dan tidak diminta kembali saat software dijalankan. Orang-orang mengambil keuntungan pada sistem itu, dengan menggandakan file-filenya langsung tanpa dimintai key. Hal itu juga merugikan penerbit software. Jadi kegiatan "copas" software sebenarnya juga dilarang.

Crack itu...

Pada umumnya Crack  adalah alat untuk mengacaukan sistem keamanan dan administrasi software (keamanan password, product key, pin, dan lain-lain).

Dalam pemasangan software crack bekerja agar program bisa dijalankan tanpa memeriksa asli atau tidaknya software.

Keygen itu...

Keygen adalah program yang menampilkan berbagai product key. Beberapa software mempunyai sistem yang rumit, sehingga keygen membobol data registrasi untuk mendapat product key yang benar.


Mungkin anda akan mendapatkan untung dari malware tersebut, tetapi sebenarnya banyak crack dan keygen yang menyembunyikan virus komputer.

Praktek menggunakan atau menyebarkan malware seperti diatas tadi juga bertentangan dengan undang- undang khususnya UU hak cipta. Tetapi tidak tegasnya undang-undang IT di Indonesia menjadikan sisi gelap dunia maya tidak tersentuh hukum. Untuk menegaskan UU IT di Indonesia juga sulit, karena kebanyakan toko software di tidak resmi dan ilegal. Dan saya yakin hanya sedikit orang indonesia yang sama sekali tidak menggunakan software ilegal. Lantas mau beli di mana lagi, hanya toko "dvd bajakan 7000-an" yang terjangkau.

Tetapi menurut saya jarangnya toko software resmi menjadi sebab maraknya toko software illegal di indonesia. Mungkin solusinya adalah membiasakan rakyat membeli software resmi dan legal. Saat praktek ilegal IT jarang, tegaskan UU IT.

ngintip dikit di:
wikipedia.org

0 komentar:

Posting Komentar

Gunakan kata yang baik dan jangan SPAMMING.