Kegiatan Download Lagu Ilegal di internet atau tanpa seizin pemilik dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman Tindak Pidana Selama 12 Tahun Penjara, seperti yang dikatakan Menteri Komunikasi dan InformatikaTifatul Sembiring.
Men-download lagu secara ilegal sudah jelas akan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Download lagu di internet seperti pada situs-situs yang digemari anak muda pada saat ini sudah jelas bertentangan dengan UU ITE, bahkan ancamanTindak Pidana Selama 12 Tahun Penjara. Namun, Download Lagu Ilegal dikenakan Tindak Pidana Selama 12 Tahun Penjara juga tidak begitu saja diberlakukan karena nantinya masyarakat akan kaget dan marah – marah. Untuk itu sebelum Menkominfo memberlakukan Download Lagu Ilegal dikenakan Tindak Pidana Selama 12 Tahun Penjara mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Seperti yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, sekarang ini banyak saja artis – artis, penyanyi, musisi dan pencipta lagu mengeluh bahwa karya ciptaan mereka dapat di download secara mudah di internet dengan adanya situs download yang tersedia di internet. Tetapi para artis – artis, penyayi, musisi dan pencipta lagu tidak mendapatkan penghasilan dari kegiatan download lagu di internet tersebut.
Mungkin sebagian dari anda sudah tahu tapi tetap melakukan kegiatann ini.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata yang baik dan jangan SPAMMING.